Postingan

Apabila WhatsApp Disadap, Apakah Termasuk Cybercrime?

Gambar
WhatsApp sebagai aplikasi pesan instan dengan jumlah pengguna terbanyak di dunia semakin tak terbendung. Karena jumlah penggunanya yang banyak, tak heran jika marak terjadi aksi penyadapan WhatsApp di dunia. Tindakan memata-matai dalam KBBI memiliki arti mengamat-amati dengan cara diam-diam. Sedangkan menyadap sendiri dalam KBBI berarti mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya. Perbuatan memata-matai atau menyadap WhatsApp untuk membaca keseluruhan isi chat WhatsApp dengan cara menduplikasikan melalui aplikasi mata-mata maupun website sebenarnya termasuk kejahatan teknologi (cybercrime). Pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Oleh karena itu, hukumnya menyadap WhatsApp dapat dijerat dengan Pasal 40 jo. Pasal 56 UU Telekomunikasi, Pasal 31 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 UU ITE, dan Pasal ...